SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati Jufri Ahmad (38), lantaran nekat kabur saat akan ditangkap. Warga Aceh yang kos di Kawasan Tropodo, Sidoarjo, itu disinyalir sebagai pengendali narkoba jenis Sabu di wilayah Jawa Timur.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena memang saat kami akan tangkap, pelaku ini kabur, yang membuat kami menembak pelaku yang mengenai dada pelaku," ucap salah satu Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, Selasa (24/09/2019).
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Wisnu menjelaskan, jika pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh. Peran pelaku adalah sebagai pengendali dan bandar Sabu-sabu di wilayah Jawa Timur. "Mereka ini beroperasi di wilayah Jatim dengan mendistribusikan di beberapa daerah," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka lainnya bernama Rizal Imran. Pria 26 tahun warga Aceh ini yang merupakan orang suruhan dari Jufri. Dari penangkapan Rizal, petugas berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.
"Setelah digeledah, petugas mendapati kemasan dalam 3 bungkus plastik (berisi sabu, Red), masing-masing seberat 30 gram ,15 gram dan 15 gram," urai Wisnu
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Ditambahkan Wisnu, dari penangkapan Rizal keberadaan Jufri terdeteksi. Hasil pengakuan pelaku, tersangka Rizal merupakan anggota jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan Jufri dan Feri. Peran Rizal adalah orang yang melaksanakan serah terima dengan pembeli.
"Mereka sudah satu tahun melakukan peredaran narkoba tersebut," tambahnya.
Saat ditangkap, petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi Senin 23 September 2019 sekitar 17.00 WIB. Petugas BNNP Jatim menangkap Rizal di Jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaku mengaku jika narkoba tersebut dibeli dari tersangka Jufri.
Baca Juga: Di Peringatan HANI 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Prinsip Kasih Sayang
Dari sana, petugas BNNP Jatim menangkap pelaku Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan menggunakan bantuan unit K9, ditemukan narkotika seberat 1 kilogram.
Namun pada saat dilakukan pengembangan pria yang bernama Feri, Jufri melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. "Peran Feri mendatangkan barang dari Aceh," cetusnya
Kondisi ini membuat petugas menembak dada Jufri yang saat itu langsung tersungkur.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Petugas BNNP Jatim sempat membawa pelaku ke RS Bhayangkara, namun nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan. "Kami mengamankan satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," ucap Wisnu.
Dari penangkapan tersebut, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1 kilogram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 30 gram, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, 2 unit alat timbang digital, 3 buah kartu ATM, dan 1 pak plastik klip diamankan sebagai barang bukti. (cat/rev)
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News