TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali menciduk 8 pasangan mesum di beberapa kos, Minggu (6/10) pagi. Ironisnya, satu di antaranya merupakan pelajar SMK di Tuban.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, 8 pasangan tersebut yakni SKP warga Sidomulyo, Tuban yang berpasangan dengan RW warga Semanding, Tuban; ES warga Bangunrejo, Kecamatan Soko dengan AR warga Ngraho, Kabupaten Bojonegoro; DA warga Sugiharjo, Tuban berpasangan dengan DMA warga Kowang, Kecamatan Semanding, Tuban; dan PA warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berduan di kos bersama ER Montong, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kemudian EMS warga Plumpang, Kabupaten Tuban bersama NN warga Paseh, Kabupaten Bandung; MAP warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban bersama AF warga Kecamatan Merakurak; serta KM warga Penambangan, Semanding berpasangan dengan MR warga Semanding yang merupakan pelajar SMK di Tuban.
Untuk penggerebekan terakhir di kamar kos terdapat 3 laki-laki dan 1 perempuan. Yakni, AS warga Brondong, Kabupaten Lamongan, ZS dan GE warga Gedungomb, Semanding yang bersama SS warga Brondong, Kabupaten Lamongan.
"Ada 8 pasang bukan suami istri yang kita amankan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto melalui ponselnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Ia menegaskan, razia kos-kosan akan dilakukan secara terus menerus dan setiap waktu. Bahkan, siap memanggil dan membina pemilik kos yang tempatnya digunakan pasangan bukan suami istri. "Akan segera kami panggil pemiliknya," tegas Heri.
"Kami minta kepada orang tua agar selalu menjaga putra putrinya. Pasalnya, yang diamankan rata-rata masih usia muda," imbaunya. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News