BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon kepala daerah 2020 mendapatkan syarat tambahan untuk maju dalam Pilkada serentak 2020. Syarat tambahan tersebut di antaranya adalah tak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini dirinci menjadi judi, mabuk, mengedarkan atau memakai narkoba, hingga berzina.
Dikonfirmasi terkait hal ini, KPU Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 nanti mengaku masih menunggu aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020 dari KPU RI.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, aturan itu saat ini masih diuji publik oleh KPU RI. Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil dari uji publik tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari uji publik . Ada beberapa syarat bagi calon kepala daerah, yaitu, tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Selasa (8/10/2019).
Menurut dia, aturan baru itu merupakan hasil revisi kedua dari PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik
Hasil revisi kedua dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu masih dalam tahap uji publik oleh KPU RI. "Sejauh ini, KPU Kota Blitar belum menerima informasi pasti terkait perubahan kedua dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017," ujarnya.
Menurutnya, tahapan pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar dimulai pada Oktober 2019 ini. KPU Kota Blitar akan menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan pada 26 Oktober 2019. Sedangkan, pengumpulan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dimulai pada Desember 2019 sampai Maret 2020.
"Untuk resminya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan kami tetapkan 26 Oktober 2019," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News