Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas

Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas Eko Sutrisno, S.H. kuasa hukum Robby.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi oleh Robby Sulistio Handoko berlangsung di ruang Garuda, PN Banyuwangi, Senin (14/10/2019).

Agenda sidang, tahap verifikasi atas kebenaran putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi.

Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

Dalam perkara ini, Robby yang menjadi bos KSU Arta Srikandi yang didampingi oleh kuasa hukumnya bisa sedikit lega. Karena persidangan kasusnya mengarah kepada fakta yang positif.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi Saiful Arif, S.H., M.H. memutuskan jika putusan pailit yang menimpa KSP Arta Srikandi tersebut benar adanya.

"Kami juga telah mengonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut. Kami tetapkan untuk pembacaan dan penetapan sidang vonis perkara ini akan kami lakukan pada hari Kamis (17/10/2019) mendatang," imbuhnya saat memimpin persidangan ini.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim

Eko Sutrisno, S.H. sebagai kuasa hukum Robby saat diwawancarai mengatakan pihaknya sangat optimis sekali, kliennya akan divonis bebas.

"Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA/SBY, seharusnya klien saya tidak layak ditahan. Karena klien saya (terdakwa) telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) kepailitan. Maka dari itu, keputusan vonis pada hari Kamis besok saya sangat yakin bahwa klien saya akan diputus bebas oleh majelis Hakim PN Banyuwangi," pungkasnya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO