BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Robby Sulistio Handoko, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Arta Srikandi yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah, penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (17/10).
Dalam persidangan, Ketua Majelis hakim Saiful Arif S.H., M.H. mengatakan, terdakwa Robby penahananya ditangguhkan. Meski, proses persidangan tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut diambil setelah mengetahui adanya putusan pailit KSU Arta Srikandi oleh Pengadilan Niaga Surabaya No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY pada 23 Mei lalu.
Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan
“Melalui musyawarah majelis hakim terdakwa Robby kita tangguhkan penahananya, akan tetapi sidang tetap dilanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi lain agar bisa dihadirkan kembali, supaya peradilan ini bisa memberikan keadilan bagi semuanya. Sidang kami lanjutan pada hari Senin (21/10/2019) dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Saiful Arif, S.H., M.H.
Eko Sutrisno, S.H. yang menjadi kuasa hukum Robby Sulistio Handoko menyambut baik kebijakan penangguhan penahanan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya tersebut. Dia pun optimis jika kliennya akan dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya.
"Seperti yang telah saya katakan mulai dari awal, bahwasanya klien kami tidak layak ditahan karena sudah dinyatakan pailit. Saya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya," ujar Eko.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim
Pihak pelapor Win Pratignyo saat diwawancarai media tidak mau memberikan komentar terkait penangguhan penahanan terdakwa Robby yang diberikan ketua majelis hakim. (gda/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News