BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).
Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, S.H., mengatakan, putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.
Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
“Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengaku masih belum tahu terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut.
“Saya belum monitor mas,” kata AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10/2021).
Diketahui, Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerja sama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakannya itu. Pasalnya, kerja sama tersebut berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).
Setahun berselang tepatnya tanggal 27 Juli 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tak cukup bukti.
Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut. (guh/ns)
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News