Penampakan video KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan di Selat Bali di kedalaman 45 meter bawah laut
BANYUWANGI,BANGSAONLINE.com - Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali–Banyuwangi yang menewaskan 19 orang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Tiga orang terdakwa yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi yang terjadi pada 2 Juli 2025 itu masing-masing Erik Imbawani selaku Mualim I, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, dan Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin.
Ketiganya mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sejak 23 Desember 2025.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Gede Agastia Erlandi dengan hakim anggota I Made Endra Arianto, Suwarti, Rista Erna Soelistiowati, Agus Hariyono, dan M Rizky Pratma.
Persidangan digelar secara daring. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Banyuwangi, sementara majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Jaksa mengungkap, KMP Tunu Pratama Jaya memiliki kapasitas daya angkut antara 250 ton hingga 300 ton, namun pada saat kejadian kapal mengangkut muatan melebihi batas tersebut.
“Bahwa terhadap pemuatan kendaraan dan penumpang yang diawasi oleh terdakwa Nurdin Yuswanto merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Erik Imbawani sebagai Mualim I yang mengetahui terhadap kapasitas daya angkut KMP Tunu Pratama Jaya sebesar 250 ton sampai dengan 300 ton,” demikian bunyi dakwaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Erik Imbawani tidak pernah menyampaikan informasi kapasitas daya angkut kapal kepada Nurdin Yuswanto selaku Mualim II, sehingga proses pemuatan kendaraan dan penumpang tidak didasarkan pada kapasitas yang semestinya.






