Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim Sidang vonis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi berlangsung ricuh, Kamis (19/8/2021). (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang vonis M. Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri berlangsung ricuh, Kamis (19/8/2021). Aktivis antimasker tersebut emosi dan mencoba menyerang ketua majelis hakim karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara.

Pantauan di lapangan, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., ini mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polresta . Saat hakim ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, Yunus langsung mengamuk dan mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri .

Beruntung, polisi yang mengawal jalannya persidangan langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja hakim. Selain itu, polisi lainnya langsung mengevakuasi hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terbendung.

"Hakim ***," teriak Yunus saat dibawa keluar ruangan sidang oleh beberapa polisi.

Sementara itu, Muhammad Sugiono, S.H., Kuasa Hukum M. Yunus Wahyudi menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainnya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut.

"Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut," terang Muhammad. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO