Dewan Minta Dinkop, UM, dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi

Dewan Minta Dinkop, UM, dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Hj. Mafrochatin Ni’mah (paling kiri). (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Komisi II kembali meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan untuk lebih intens mengawasi aktivitas lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya terkait dengan penerapan bunga pinjaman ke anggota yang dinilai masih tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II Hj. Mafrochatin Ni’mah usai menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan pengaduan masyarakat ke lembaga dewan hari Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Pudak, KWG-DPRD Gresik Studi Banding ke Banyuwangi

Hj. Mafrocahtin Ni’mah menyampaikan, rapat hearing yang digelar Komisi II merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat dengan adanya penerapan bunga pinjaman yang dinilai memberatkan peminjam di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

"Hearing yang kami lakukan Jumat lalu menindaklanjuti keluhan warga Dusun Sidorejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi yang terjerat bunga setelah pinjam dana ke lembaga KSP, sehingga tidak mampu melunasi karena bunganya tinggi," ucap Hj. Ni’mah saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/1/2021) kemarin.

Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia harus mampu menyejahterakan dan membahagiakan anggotanya di tengah pandemi Covid-19, bukan justru membuat sengsara anggotanya.

Baca Juga: Minta Ada Kelonggaran Swab dan Rapid Test, Aliansi Pengemudi Wadul ke DPRD Banyuwangi

"Pada dasarnya koperasi itu didirikan dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, bukan justru memberatkan dan menyengsarakan anggotanya," tegasnya.

Maka dari itu, untuk persoalan bunga pinjaman yang menjerat warga Desa Gitik, Komisi II meminta dinas koperasi untuk hadir guna memfasilitasi proses mediasi keluhan warga tersebut agar ada kebijakan KSP yang dapat meringankan anggotanya yang mempunyai pinjaman dana.

"Dalam masa pandemi Covid-19 ini, perusahaan besar mengajukan relaksasi pembayaran bunga bank kepada pemerintah, untuk rakyat kecil tentu hal tersebut juga perlu dilakukan, mengingat saat ini masyarakat kesulitan untuk berusaha dan tidak mudah untuk mendapatkan penghasilan," ucap Hj. Ni’mah.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Segera Sampaikan Dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021

"Harapan kami kehadiran lembaga koperasi di Banyuwangi harus mampu menyejahterakan masyarakat bukan justru mencekik dan menyengsarakan rakyat. Apabila ada warga masyarakat berupaya menuntaskan tanggungan pinjaman dan ada itikad baik menuntaskan seyogyanya diajak duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua," pungkasnya. (bwi1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO