BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Puluhan sopir kendaraan angkutan logistik yang tergabung Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu (Gapiber) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.
Mereka diterima oleh I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus, Rabu (08/09/2021).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Menurut Made, para sopir tersebut mengajukan audiensi menyampaikan aspirasi terkait pemberlakuan tes swab antigen atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Mereka meminta ada kelonggaran kebijakan bagi para sopir, cukup dengan vaksin saja.
Terhadap keinginan para sopir logistik tersebut, pihak dewan sudah mempertemukan mereka dengan para pemangku kebijakan mulai dari ASDP, KKP, Dinas Kesehatan, Pelindo, dan Perwakilan Polresta Banyuwangi. Namun mereka selaku operator semua di sini tidak bisa membuat keputusan.
“Kami di sini selaku wakil dari masyarakat Banyuwangi berusaha untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat di atasnya. Apabila menghadapi kebijakan Sultan ya teman-teman yang operator sekolah pasti akan memperbolehkan. Mereka mendasarkan atas penyampaian dari kawan-kawan mereka yang ada di Merak-Bakauheni bahwa setelah vaksin, tidak perlu rapid test dan tentunya perlu dicek kebenarannya,” jelas Made.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, permintaan yang disampaikan aliansi pengemudi itu membutuhkan proses dan waktu. "Sebenarnya kalau sopir itu keinginan mereka yang simpel-simpel saja, jadi apabila sudah vaksin jalan karena efisiensi waktu saja," pungkas Made.
Darmawan, Ketua Gapiber membenarkan bahwa permintaan dan harapan para sopir sederhana, yaitu mereka yang sudah mendapatkan vaksin bisa menyeberang ke Bali dan Mataram tanpa rapid test antigen atau swab PCR.
Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan selama ini dinilai tumpah tindih dan inkonsisten. Karena masa berlaku rapid test sekitar 2-3 hari. Apabila sopir diberi dispensasi sampai dengan 7 hari, sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran. Belum lagi instansi yang berhak menentukan batas waktunya juga tidak jelas.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
“Satu sisi para sopir dituntut untuk mendukung keberhasilan vaksinasi. Sisi yang lain kapan pemberlakuan PPKM berakhir tidak jelas. Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan para sopir logistik mendapatkan banyak kendala di lapangan,” jelas Darmawan.
Fajar Hidayat, salah seorang driver yang lain menyampaikan apabila jatah atau kuota rapid tes untuk mereka habis kemungkinan akan terjadi gejolak lagi. Sebab informasinya saat ini stok rapid test gratis di ASDP jumlahnya sudah menipis.
“Apabila kuota rapid gratis untuk sopir logistik habis, kami pasti akan sambat lagi ke anggota dewan. Apabila tidak mendapatkan tanggapan positif, tidak menutup kemungkinan akan melakukan tuntutan dengan cara kami dengan memarkir kendaraan di jalanan atau di kawasan pelabuhan,” tegas Fajar. (hei/ian)
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News