BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengharapkan agar eksekutif melakukan persiapan yang maksimal dalam menyongsong pemberlakuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Neni Viantin Dyah Martiva, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Menurut dia, dengan perubahan yang terjadi proses pengajuan PBG dilakukan pemohon secara online. Kemudian dalam pelaksanaan awal pembangunan gedung yang diajukan akan dipantau oleh petugas.
"Kalau dalam pengurusan IMB yang sebelumnya setelah izin turun maka dinilai selesai. Dalam PBG pemohon setelah mendapatkan persetujuan dalam pembangunan fondasi harus sesuai dengan apa yang diajukan. Salah satunya harus ada slop atau besi cor penyangga yang tujuannya untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuninya," jelas Politikus PKS Banyuwangi tersebut.
Selanjutnya untuk tim pengawas, lanjut Neni, merupakan tenaga dari eksekutif dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi eksekutif untuk menyiapkan SDM yang mampu mengover Banyuwangi yang wilayahnya sangat luas.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Adapun untuk biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dengan aturan dalam perda yang baru dilakukan menggunakan sistem penghitungan biaya dengan sistem indeks yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Dengan adanya aturan baru ini untuk tarif bisa dilakukan lebih otomatis dan transparan karena sudah ada sistem. Kemudian untuk tarif lokal beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dengan pihak dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, Neni Viantin menuturkan, pemberlakuan tarif tersebut akan diberlakukan sekitar bulan Agustus 2021 mendatang. "Kami sangat berharap agar dinas terkait melakukan persiapan secara matang dengan aturan baru termasuk dengan SDM-nya," tuturnya.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
"Sehingga harapan Presiden RI agar dalam proses pengajuan perizinan tidak dirasakan oleh pemohon ribet setelah perda yang baru diberlakukan. Salah satu kendala yang lama adalah terbitnya gambar segera dicarikan solusi sehingga benar-benar diberi kemudahan dalam PBG," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News