PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk Yulio Angga P (25), warga Dusun Lombang Desa Buddagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atas kasus penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit.
Tersangka berhasil diringkus Selasa (15/10) dini hari sekitar pukul 03.39 WIB saat berada di rumah mertuanya di Dusun Glagah, Desa Panglegur, Kecamatan Talanakan Kab. Pamekasan.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Sholikin (24) warga Jln. Masegit Kelurahan Parteker Kabupaten Pamekasan.
"Pelaku melakukan penganiayaan memakai sebilah celurit yang berakibat korban mengalami luka robek pada betis kaki kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan," ungkap Nining.
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
(Korban saat dirawat di rumah sakit)
Iptu Nining mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal selalu ditagih utangnya yang sebesar Rp. 2 juta. "Dan pelaku merencanakan agar korban datang ke TKP, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," tuturnya, Selasa (15/10/19).
Setelah mendapatkan laporan telah terjadi penganiayaan, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan. Usai mengetahui identitas pelaku atas nama Yulio Angga, kemudian dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah Celurit yang panjangnya 40 cm di rumahnya yang beralamat Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.
Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News