S, pengguna sabu diamankan di Mapolres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wanita berinisial 32 tahun berninisal S ditangkap Unit Reskrim Polsek Kwanyar karena memiliki narkoba jenis sabu di rumah kosong Kampung Kejawan Selatan, Desa Kwanyar Barat, Kec. Kwanyar, Kab Bangkalan, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
S yang warga asli Jl. Tembaan RT 004 RW 006 Kel. Bubutan, Kec. Bubutan Kodya Surabaya itu ditangkap ketika Unit Reskrim Polsek Kwanyar melakukan penyelidikan di rumah kosong yang kabarnya sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
Ketika penyelidikan berlangsung, benar saja S ditemukan sedang mengonsumsi sabu bersama temannya berinisial IO yang berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kwanyar dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan, saat ini S sedang diamankan di Polsek Kwanyar beserta barang bukti 1 kantong sabu seberat 0.36 gram dan satu pipet kaca berisi kerak sabu seberat 1,64 gram.
"Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP," ujarnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




