SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir Oktober nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengubek-ubek Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. KPK sudah datang ke kantor pencari keadilan ini sejak Selasa (15/10) kemarin.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriyono, mengatakan kegiatan KPK di antaranya untuk memastikan perkara-perkara yang ditangani PN Surabaya berjalan dengan lancar. KPK, nantinya juga akan memeriksa hakim, terutama apabila ada perkara yang lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Nanti akan ditanyakan, kenapa bisa selama itu penanganan perkaranya. Kendalanya di mana, pasti nanti akan ditanyakan," ujar Sigit.
Apakah itu juga bentuk pencegahan suap terhadap hakim? Sigit membenarkan hal itu. Kata dia, segala macam bentuk pencegahan akan dilakukan KPK terhadap lembaga peradilan ini, karena itu sudah menjadi Memorandum of Understanding (MoU) anatara Mahkamah Agung (MA) dengan KPK.
Selain 'pemeriksaan' hakim, lembaga anti rasuah juga akan melaksanakan kegiatan pencegahan tindak korupsi di PN Surabaya. "Selama ini kan yang dikenal publik, KPK itu melakukan tindakan saja. Padahal ada juga pencegahan seperti yang dilakukan saat ini," ujar Sigit, Selasa (15/10).
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Masih menurut Sigit, untuk saat ini upaya pencegahan yang dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menitikberatkan pada bidang keperdataan khusus. Dan itu akan dilakukan secata bergilir ke bidang yang lain. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News