BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang Notaris bernama Irwan Yudhianto dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan di kantornya Jl. Pemuda Kaffa Ruko Graha Metro (Junok), Kamis (17/10/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam menjelasakan eksekusi terhadap Irwan Yudhianto terkait tindak pidana pemalsuan surat tanah. "Irwan sudah melakukan beberapa kali melakukan pemalsuan surat tanah yang ada di wilayah hukum Bangkalan, dan eksekusi badan ini sudah sesuai dengan pasal 263 ayat 1. Kejaksaan sebagai eksekutor harus mengksekusi terpidana Irwan Yudhianto karena sudah memiliki hukum tetap atau inkracht," jelas Kajari.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Badrut menjelaskan, perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2014. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memutuskan 1 tahun pidana penjara terhadap Irwan. Namun terdakwa Irwan Yudhianto saat itu melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan menang, sehingga hanya diputus 1 tahun hukuman percobaan.
"Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas atas hasil banding, maka JPU melakukan upaya Kasasi. Atas perjuangan JPU, maka pada tanggal 16 Oktober 2016 Kasasi dikabulkan, dan putusan pidana penjara bertambah menjadi 2 tahun," jelas Badrut Tamam.
Badrut Taman menyatakan eksekusi terhadap Irwan berjalan lancar tanpa perlawan atas bantuan intelijen.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Kasi Pidum Choirul Arifin menambahkan, bahwa perkara yang menjerat Irwan adalah pemalsuan sertifikat tanah bermodus merubah nama sertifikat tanah dan memalsukan tanda tangan untuk diagunkan ke bank dengan tujuan peminjaman uang.
"Yang dipalsukan kurang lebih ada 10 sertifikat tanah," katanya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News