GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan penyidik Kejari Gresik sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum sekda, yakni Hariyadi, S.H. dan Taufan Rezza, S.H., M.H., pada Kamis (24/10) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Menurut Taufan Rezza, gugatan praperadilan dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Sekda Andhy Hendro Wijaya oleh Kejari terlalu dini. "Mengingat dasar penetapan tersangka Sekda adalah dari pengembangan putusan sidang potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD dengan terdakwa M. Mukhtar yang saat ini dalam status banding, sehingga perkara ini masih belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan masih perlu diuji keabsahannya," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10).
"Seharusnya jika melakukan pengembangan harus menunggu dulu sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Ia mempermasalahkan penetapan Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka yang secara tiba-tiba, padahal belum diperiksa sebagai saksi. Meskipun, Andhy Hendro Wijaya juga sudah 4 kali dipanggil sebagai saksi, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Menurut putusan MK tekait penetapan tersangka syaratnya harus ada bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Yakni, dua alat bukti yang cukup dan harus didengar keterangan calon tersangkanya, dan itu belum dilalui oleh pihak kejaksaan. Kedua alasan tersebut nanti akan kami jadikan alasan dasar dalam gugatan praperadilan ini," jelasnya.
Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan adanya gugatan praperadilan yang terkait perkara Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. "Gugatan sudah diterima oleh pimpinan dan dipelajari. Selanjutnya dalam waktu dekat pimpinan akan menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan perkara ini," jelasnya.
Sementara Kajari Gresik, Pandu Pramukartika menyatakan tak gentar dengan praperadilan yang dilakukan tersangka Sekda Gresik. Pihaknya menegaskan selalu siap menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Penetapan tersangka Sekda yang kita lakukan sesuai dengan prosedural yang diatur dalam Undang-Undang, yakni adanya dua alat bukti, saksi, dan barang bukti, serta adanya putusan hakim Tipikor Surabaya yang menyatakan agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan pada perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muhtar," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News