TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban mulai mengenalkan aplikasi Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK) kepada Dinas Kesehatan.
Dengan aplikasi ini, nantinya setiap Puskesmas di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Mulai bulan depan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Rofiul Mashudi, Kamis (24/10).
Pria berkacamata ini memaparkan, 33 puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban. Dengan tujuan peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dekat dengan pusat pelayanan kesehatan.
"Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai bulan depan pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat," imbuhnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari Rumah Sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya hanya ringan cukup di Puskesmas tidak perlu di RSUD.
"Puskesmas nanti yang akan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan bukan peserta, jadi peserta tidak perlu mengeluarkan biaya dari awal, bisa dicek dari aplikasi E-PLKK masih aktif atau tidak kepesertaannya untuk diverifikasi," terangnya.
Sementara itu, Bambang Priyo Utomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menyambut baik atas langkah BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng instansi terkait. Hadirnya Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja maka masyarakat akan terjamin dalam rangka pelayanan, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang.
Sehingga, imbuh Bambang apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan, maka bisa dilayani di manapun puskesmas yang terdekat dengan tempat bekerja.
"Kalaupun toh nanti ada keadaan yang emergency atau parah, maka secepatnya akan dirujuk di rumah sakit," pungkasnya.(gun/ian)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News