Kenalkan Aplikasi E-PLKK, Semua Puskesmas di Tuban Bisa Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kenalkan Aplikasi E-PLKK, Semua Puskesmas di Tuban Bisa Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) mulai mengenalkan aplikasi Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK) kepada Dinas Kesehatan. 

Dengan aplikasi ini, nantinya setiap Puskesmas di Kabupaten bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Mulai bulan depan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP , Rofiul Mashudi, Kamis (24/10).

Pria berkacamata ini memaparkan, 33 puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten . Dengan tujuan peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dekat dengan pusat pelayanan kesehatan. 

"Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai bulan depan pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari Rumah Sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya hanya ringan cukup di Puskesmas tidak perlu di RSUD.

"Puskesmas nanti yang akan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan bukan peserta, jadi peserta tidak perlu mengeluarkan biaya dari awal, bisa dicek dari aplikasi E-PLKK masih aktif atau tidak kepesertaannya untuk diverifikasi," terangnya.

Sementara itu, Bambang Priyo Utomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten menyambut baik atas langkah BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng instansi terkait. Hadirnya Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja maka masyarakat akan terjamin dalam rangka pelayanan, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang.

Sehingga, imbuh Bambang apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan, maka bisa dilayani di manapun puskesmas yang terdekat dengan tempat bekerja.

"Kalaupun toh nanti ada keadaan yang emergency atau parah, maka secepatnya akan dirujuk di rumah sakit," pungkasnya.(gun/ian)

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO