Kenalkan Aplikasi E-PLKK, Semua Puskesmas di Tuban Bisa Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kenalkan Aplikasi E-PLKK, Semua Puskesmas di Tuban Bisa Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban mulai mengenalkan aplikasi Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK) kepada Dinas Kesehatan. 

Dengan aplikasi ini, nantinya setiap Puskesmas di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta yang sedang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

"Mulai bulan depan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta ," kata Kepala KCP Tuban, Rofiul Mashudi, Kamis (24/10).

Pria berkacamata ini memaparkan, 33 puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta di Kabupaten Tuban. Dengan tujuan peserta lebih dekat dengan pusat pelayanan kesehatan. 

"Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai bulan depan pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat," imbuhnya.

Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon

Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari Rumah Sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya hanya ringan cukup di Puskesmas tidak perlu di RSUD.

"Puskesmas nanti yang akan klaim ke bukan peserta, jadi peserta tidak perlu mengeluarkan biaya dari awal, bisa dicek dari aplikasi E-PLKK masih aktif atau tidak kepesertaannya untuk diverifikasi," terangnya.

Sementara itu, Bambang Priyo Utomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menyambut baik atas langkah dengan menggandeng instansi terkait. Hadirnya Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja maka masyarakat akan terjamin dalam rangka pelayanan, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta ," kata Bambang.

Sehingga, imbuh Bambang apabila terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan, maka bisa dilayani di manapun puskesmas yang terdekat dengan tempat bekerja.

"Kalaupun toh nanti ada keadaan yang emergency atau parah, maka secepatnya akan dirujuk di rumah sakit," pungkasnya.(gun/ian)

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO