SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10). Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Kepala Bappeko 2013-2018 Eri Cahyadi, dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi. Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.
Dalam kesaksiannya, Eri Cahyadi mengaku hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu, bukan kewenangannya dan menjadi tanggung jawab pekerja. "Kami hanya mengurusi perizinan," katanya.
Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal
Eri juga menyebut, kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan perdagangan jasa. Seperti mal, rumah sakit, serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.
"Amdalnya ada, dan sudah masuk ke aplikasi," ujarnya. Eri kembali ditanya, siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, dia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).
Sementara Lasidi, memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB sesuai tupoksi. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), dia mengaku tak ada pihak Pemkot yang terkait, lantaran dinasnya hanya menerbitkan izin. "Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari Pemkot. Jadi secara teknis, bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin," tuturnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan online dan namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun nyatanya, berkas itu asli dan ada. "Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujarnya.
Menurutnya, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas, harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya. "Yang beredar kan tak berizin dan segala macam. Ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? Apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar Senin (4/11) pekan depan. Agendanya; tetap mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana, mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya. "Kami mau mempertanyakan ke pihak JPU. Di berkas kami, PT Saputra Karya untuk saksi Khalid Bukhari itu tidak masuk dalam berkas. Apakah ini kesalahan fotokopi, atau kekurangan, atau memang tidak masuk. Terima kasih," tanya Martin kepada JPU.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono meminta JPU untuk memeriksa kembali berkas tersebut untuk memastikan nama-nama saksi yang dihadirkan. JPU pun memeriksa berkas perkara kasus tersebut selama beberapa menit. Ketika JPU memeriksa berkas itu, hakim memastikan bahwa Khalid pernah dimintai keterangan oleh kepolisian, atas kasus ini untuk PT Saputra Karya. "Tapi anda diperiksa untuk dua-duanya kan?," tanya Anton kepada Khalid dan diiyakan olehnya.
Setelah beberapa saat mencari, JPU memastikan bahwa berkas perkara Khalid sebagai saksi belum dimasukkan dalam berkas PT Saputra Karya. Anton kemudian meminta Khalid untuk meninggalkan ruangan sidang. "Mohon maaf pak Khalid, anda di luar dulu ya," ucap Anton. (ana/rus)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News