GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti, S.H. memimpin sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Jumat (1/11).
Agenda sidang yang digelar mulai pukul 09.10 WIB ini mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Hadir dalam sidang, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.
Sebelum pemohon membacakan materi gugatan, Hakim mempertanyakan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya datang sendiri atau dikuasakan.
"Kuasa yang hadir Ibu Hakim yang mulia," jawab Hariyadi selaku kuasa hukum Sekda Gresik.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Namun, Hariyadi tak membacakan materi gugatan praperadilan. Dia memberikan materi gugatan ke hakim.
Pada kesempatan ini, Hariyadi juga meminta Hakim agar memutuskan putusan sela terhadap kliennya Sekda, Andhy Hendro Wijaya. Alasannya, saat ini kliennya dalam proses upaya hukum praperadilan.
Permintaan Hariyadi itu ditolak oleh Hakim. Sidang tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Sementara Alifin, S.H. yang mewakili termohon dari Kejari Gresik menyatakan, menolak legal standing praperadilan yang diajukan pemohon. Sebab, menurut Sema 01 tahun 2018, tersangka yang statusnya melarikan diri, maka praperadilannya harus ditolak.
Namun, hakim akan mempelajari materi gugatan praperadilan dulu dan tetap melanjutkan persidangan. Sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11), depan dengan materi jawaban dari termohon.
Sementara Humas Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyayangkan keputusan Hakim yang tetap menerima pemeriksaan perkara praperadilan. "Alasannya, dalam Sema Nomor 01 tahun 2018, pemohon (Sekda) dihadirkan. Namun, yang bersangkutan tak hadir. Sema mengamanatkan seperti itu meski tak harus," katanya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Bayu menegaskan, bahwa pemanggilan tersangka sudah sesuai KUHP. "Itu biasa, hak pemohon. Yang pasti semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.
Bayu menjelaskan, Kejari Gresik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap Sekda selaku tersangka, Senin (4/11) besok. "Kalau panggilan ketiga tak hadir, Kejari akan menentukan sikap. Kami akan minta petunjuk pimpinan. Dan, tak menutup kemungkinan bisa ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Bayu mengakui Kejari sudah mengetahui posisi Sekda. Namun, saat ini sengaja tak menghadirkan paksa. Sebab, Sekda adalah jabatan publik. "Hal ini kami lakukan agar tak menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Sementara Hariyadi mengakui pihaknya mengetahui keberadaan kliennya Sekda Andhy Hendro Wijaya, bahkan beberapa kali bertemu. "Hingga sekarang tetap komunikasi," katanya.
Menurutnya, praperadilan ini merupakan upaya hukum kliennya setelah ditetapkan tersangka, pasca mangkir 3 kali dalam pemanggilan sebagai saksi. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News