GRESIK, BANGSAONLINE.com - Angin segar bagi anggota DPRD Gresik yang bakal maju pada Pilbup Gresik 2020. Presiden Jokowi dikabarkan menyetujui revisi Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Persyaratan Maju Kepala Daerah dan bakal disahkan DPR.
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Menurutnya, revisi itu di antaranya pada Bab V pasal 7. Sebelumnya, pasal dimaksud berbunyi 'anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan Pilkada'.
Baca Juga: Berkat TMMD, Mushola Al Azhar Jadi Kokoh
Dengan rencana revisi pasal 7 dengan menambah pasal 7A, dan 7B, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada hanya perlu cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak ditetapkan oleh KPU.
"Jadi, ada peluang besar kalau revisi UU tersebut gol, maka anggota DPRD Gresik yang maju pada Pilkada serentak 2020 tak harus mundur, namun cukup cuti di luar tanggungan negara sejak ditetapkan menjadi kontestan oleh KPU," ujar Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (3/11) malam.
Menurut Nurhamim, DPRD se-Indonesia mendapatkan kabar tersebut dari Adkasi dan Adeksi. "Usulan Adkasi dan Adeksi terhadap revisi UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Persyaratan Pemilihan Kepala Daerah dikabulkan. Informasi yang kami dapatkan, revisi UU dimaksud sudah disepakati seluruh Fraksi di DPR RI dan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Sehingga, tinggal ketok palu untuk pengesahan di DPR. Sehingga, pimpinan dan anggota DPR RI, DPD, DPRD yang maju Pilkada tak harus berhenti (mundur) saat mencalokan diri sebagai kepala daerah, namun cukup hanya cuti," katanya.
Baca Juga: Pentingnya Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah, dalam Pelaksanaan TMMD
"Pimpinan Adkasi mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD se-Indonesia yang ingin maju Pilkada serentak 2020 agar segera mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News