Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kuasa Hukum Sebut Yetty Sudah Ditetapkan Tersangka

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Kuasa Hukum Sebut Yetty Sudah Ditetapkan Tersangka Hariyadi, S.H., Kuasa Hukum Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan, Selasa (5/11) kemarin. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada pernyataan mengejutkan dari Hariyadi, S.H, selaku kuasa hukum , Andhy Hendro Wijaya ketika membacakan replik atas jawaban Jaksa Kejari Gresik atas gugatan praperadilan Sekda terhadap Kejari Gresik, dalam sidang lanjutan di PN Gresik, Selasa (5/11).

Saat membacakan repliknya, Hariyadi menyebut bahwa mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati juga sudah berstatus tersangka. Penetapan tersangka itu bersamaan dengan Andhy yang juga mantan Kepala BPPKAD.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Hariyadi kemudian mengungkapkan bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tetanggal 11 September 2019. "Pada bukti T-23 dan T-24 pada berita acara ekspose (BAE) penanganan perkara dan laporan perkembangan lanjutan, penyidik menetapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya dan Yetty Sri Suparyati yang didasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) lama. Dan, bukti T-25 BAE pengembangan penanganan perkara didasarkan putusan No.59/Pid.Sus-TPK/2019 PN-Sy yang belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Hariyadi.

Penyebutan Yetty Sri Suparyati sebagai tersangka itu dikutip dari jawaban jaksa Kejari Gresik atas praperadilan Sekda saat diserahkan kepada Hakim Tunggal, Rina Indrajanti, S.H. pada sidang lanjutan Senin (4/11). "BAP Bu Yetty juga tersangka itu saya kutip dari jawaban jaksa saat diserahkan hakim," terang mantan anggota DPRD Gresik asal Fraksi PKB ini.

Hariyadi kepada sejumlah wartawan juga mempertanyakan kepada Kejari Gresik, mengapa hanya kasus potongan insentif pajak daerah di yang dikembangkan setelah mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya. "Kenapa kasus pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) BPJS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik yang setelah M. Nurul Dholam (mantan Kadinkes) divonis 4 tahun penjara tak dikembangkan? Ada apa ini?," cetus Hariyadi.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Namun, Alifin Nur Wanda, salah satu jaksa Kejari membantah pernyataan Hariyadi saat replik dalam sidang praperadilan . Dikonfirmasi usai sidang, Alifin menegaskan tidak ada jawaban jaksa atas materi gugatan praperadilan Sekda yang menyebut Yetty Sri Suparyati sebagai tersangka.

"Tak ada Mas. Saya sendiri yang mengetik," sanggahnya.

Senada juga dikatakan Humas Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo. Dia juga membantah kalau Mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati statusnya tersangka. "Gak Mas," kata Kasi Intel Kejari Gresik ini kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WhatsAppnya. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO