Bersama OJK, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Pinjaman Online

Bersama OJK, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Pinjaman Online Indah Kurnia dan Heru Cahyono saat Sosialisasi Waspada Pinjaman Online, Jumat (8/11) malam. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi XI , Indah Kurnia meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek). Itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut saat Sosialisasi Waspada Pinjaman Online yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Area Parkir Giant Pondok Tjandra Indah, Waru, Jumat (8/11) malam.

Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Karena itu bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau Fintek ini.

"Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK," pinta anggota asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu.

Di sosialisasi itu, Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal. "Untuk mengetahuinya, bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157," cetus Heru Cahyono.

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Heru menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK sehingga legal. "Dan Fintek ini tidak melakukan praktik yang kerap dikeluhkan masyarakat melalui media," bebernya.

Heru pun berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha. "Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak?," tandasnya.

Ditegaskan Heru, dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

Selain itu, untuk mencegah masyarakat terhindar dari adanya praktik Fintek yang merugikan masyarakat, Heru menyatakan OJK telah membekukan 1000 lebih Fintek ilegal. "Kita sudah bekukan lebih 1000 Fintek ilegal bekerjasama dengan Kominfo," tandasnya.

Sosialisasi Waspada Pinjaman Online ini dihadiri ratusan warga. Warga yang hadir disuguhi hiburan musik lagu-lagu Koes Plus yang dimainkan HOSS Band asal Jogjakarta. Selain itu ada hiburan lawak Agus Kuprit dan Cak Tawar. (sta/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO