PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelandang enam wanita dari rumah kos di jalan Gatot koco, Kelurahan Kolpajung Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (19/11/19).
Keenam wanita itu dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan lantaran kedapatan tidur di sebuah rumah kos untuk laki-laki.
Baca Juga: Maling Motor di Desa Tamberu Pamekasan Bonyok Dihajar Warga
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Moh Yusuf Wibiseno, keenam wanita itu terciduk saat petugas melakukan razia rutin, salah satunya di sebuah rumah kos laki-laki yang berada di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.
"Mereka tidur berenam saja, tidak ada laki-lakinya," kata Yusuf.
Ada pun identitas enam perempuan yang berhasil diamankan, yakni SH (23), HA (24), MI (20), AF (15), NA (19), dan MH (21). Ke enam perempuan itu berasal dari tiga kabupaten berbeda di Madura.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Pamekasan Terjunkan Personil Gabungan dalam Operasi Lilin 2023
"HA (24) dan SH (23) warga Pamekasan, MH (21) warga Sumenep, dan AF (15), NA (19) serta MI (20) warga Sampang," ujarnya.
Yusuf menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang bisa menunjukkan identitasnya, yaitu HA (24) dan SH (23) yang merupakan warga Pamekasan. Sedangkan keempatnya tidak bisa menunjukkan identitas.
"Kalau data yang kami dapat dari pemilik kos, kamar itu milik laki-laki berinisial IC warga Kecamatan Pakong, Pamekasan," ungkapnya.
Baca Juga: Lagi, Polisi di Pamekasan Amankan 48 Motor yang akan Gelar Balap liar
Yusuf mengungkapkan saat keenam perempuan tersebut diinterogasi, mereka mengaku tidur di kos milik IC itu untuk bermalam, lantaran bingung tidak punya kenalan untuk menginap semalam.
Mereka beralasan usai menjenguk teman perempuannya yang kecelakaan dan meninggal di salah satu rumah sakit Pamekasan. "Anggota kami tadi sudah mengecek ke salah satu rumah sakit yang mereka sebut, saat kami ke sana memang ada seorang perempuan yang kecelakaan atas nama MH yang kebetulan teman mereka," jelas Yusuf.
Selain mengecek ke rumah sakit, Yusuf mengaku juga sudah meminta keterangan kepada IC selaku orang yang menempati kamar kos tersebut. Berdasar keterangan IC, keenam perempuan itu menginap di kamarnya mulai pukul 01.00 WIB setelah datang dari rumah sakit usai menjenguk temannya.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Kendaraaan Berknalpot Brong dan Anak di Bawah Umur
“Mereka melanggar Perbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rumah Kos. Mereka saat menginap tanpa meminta izin kepada pemilik kos dan tanpa sepengetahuan pemilik kos," paparnya.
Lebih lanjut Yusuf mengutarakan, keenam perempuan itu dibawa ke kantor Satpol PP Pamekasan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Setelah itu mereka dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
"Mereka kami amankan karena ada di tempat kos yang bukan tempatnya. Selain itu, rumah kos tersebut kan khusus laki-laki, bukan perempuan. Apalagi mereka masuk ke sana tanpa sepengetahuan pemilik rumah kos, hal itu jelas melanggar," tegasnya. (yen/rev)
Baca Juga: Petugas Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong di Galis Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News