Raperda APBD Kota Kediri 2020 Disahkan, Dewan: Perhatikan Kaum Janda dan Anak Yatim

Raperda APBD Kota Kediri 2020 Disahkan, Dewan: Perhatikan Kaum Janda dan Anak Yatim Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdau dan Katino saat menyerahkan Raperda APBD 2020 kepada Sekretaris Kota Kediri Budwi Sunu. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski kalangan DPRD Kota Kediri menyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020, namun ada beberapa fraksi yang memberikan beberapa catatatan. Di antaranya Fraksi Kebangkitan Bangsa yang meminta agar memperhatikan kaum janda dan anak yatim

Melalui juru bicaranya, Muzer Zaidib, selama ini pihaknya menilai Pemerintah Kota Kediri kurang memperhatikan kesejahteraan kaum janda dan anak yatim. “Kami meminta ke depan memperhatikan anak yatim dan kaum janda. Kalau perlu Pemkot mempunyai data jumlah janda-janda di Kota Kediri. Sebab mereka juga perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya dalam membacakan pandangan akhir fraksi terkait Raperda APBD 2020, Jumat (22/11).

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Sementara itu, dari Fraksi Nasdem menyikapi fenomena akhir-akhir ini, terutama musim kemarau yang membuat sebagian wilayah Kota Kediri mengalami krisis air bersih, terutama di lingkungan Lebak Tumpang Kelurahan Pojok. Fraksi Nasdem meminta agar juga memikirkan penanggulangan krisi air bersih.

“Hampir setiap hari BPBD melakukan dropping air bersih di wilyah itu. Ini harus menjadi pemikiran bersama ,” kata juru bicara Nasdem.

Selain kedua permasalahan itu, Nasdem juga mengkritisi kurangnya perhatian Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Masalah PTT/GTT ini juga diangkat Fraksi Keadilan Pembangunan. “Pemkot harap lebih mensejahterakan lagi PTT/GTT yang ada di Kota Kediri,” kata Jubir fraksi Keadilan Pembangunan Ayub Wahyu Hidayatullah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Sementara itu, menanggapi pandangan akhir fraksi, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu HS, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja keras seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda APBD hingga disetujui.

“Terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri. Selanjutnya berbagai masukan, kritik, serta saran dan pertimbangan konstruktif yang disampaikan kami hargai dan akan menjadi catatan penting dan perhatian serius bagi kami untuk kemudian ditindak lanjuti,” tegas Sunu.

Sunu melanjutkan di dalam satu mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif pasti diwarnai adanya perbedaan pendapat dan pemikiran. "Kami menyadari bahwa tentu ada perbedaan pemikiran, namun hal tersebut pada akhirnya menyebabkan suatu pelajaran yang melandasi dinamika pembahasan secara demokrasi guna mewujudkan kesepahaman dalam memutuskan suatu kebijakan sebagaimana yang diharapkan bersama," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

Lebih lanjut Sunu berharap kebijakan perundang-undangan yang termuat dalam APBD tahun 2020 dapat bermanfaat dan berguna untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kota Kediri. "APBD Tahun 2020 merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini. Dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis, terutama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar yang lainnya. Untuk itu saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Kediri dan jajaran lain untuk lebih aktif bekerja guna mewujudkan pembangunan di Kota Kediri," pungkasnya.

Selain itu, rapat kerja badan anggaran dan DPRD Kota Kediri bersama tim anggaran Pemerintah Kota Kediri memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya upaya penanggulangan krisis air bersih di Kelurahan Pojok serta sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur dari Bagian Humas dan Protokol menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota, maka untuk selanjutnya dalam penyesuaian dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 nomenklatur yang digunakan adalah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO