Wajib Pajak Ranmor Meningkat di Kota Probolinggo

Wajib Pajak Ranmor Meningkat di Kota Probolinggo Suasana kantor Samsat Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Wajib pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan hingga mencapai 2.700 unit. Angka peningkatan itu terjadi sejak 23 September 2019.

“Sejak ada program pemutihan ini animo masyarakat sangat tinggi,” ujar Kasatlantas Probolinggo Kota, AKP Taviv Haryanto kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Baca Juga: Sampai 9 Desember, Samsat Kraksaan Berikan Diskon Pajak Hingga 20 Persen dan Pemutihan Denda

Menurut dia, sejak hari pertama program pemutihan, kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Probolinggo dipadati wajib pajak kendaraan bermotor.

“Tujuan dari pemutihan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena menghapus semua sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak,” katanya.

Sekadar diketahui, program pemutihan ini berlaku sejak 23 Septermber hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksin Gratis di Samsat Probolinggo Kota

Terpisah, Baur STNK, Bripka Suyanto menjelaskan, tingginya animo masyarakat itu menunjukkan kesadarannya dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. (prb1/ndi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO