PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Samsat Polres Probolinggo Kota sementara ini meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang telat pembayarannya. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv Hariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/6/2020).
"Sementara ini tidak ada denda bagi pemilik kendaraan yang telat bayar," katanya.
Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun
Peniadaan denda tersebut, salah satunya karena alasan rentang masa wabah Covid-19, sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan setelah selesainya status darurat Covid-19.
"Misal masa berlaku STNK dan pajak habis pada rentang 29 Februari 2020 hingga 31 Juli 2020, maka bisa dibayarkan setelah masa darurat selesai (setelah tanggal 31 Juli 2020). Karena pada rentang waktu itu masih masa-masa darurat Covid-19, jadi boleh ditunda pembayarannya," urai AKP Taviv.
Meski demikian, imbuh Mantan Kapolsek Tongas itu, pemilik kendaraan masih bisa membayar pajak kendaraan bermotornya melalui sistem online.
Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
"Jadi pemilik kendaraan jangan khawatir, karena masih bisa melakukan pembayaran melalui online," pungkasnya. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News