Tahapan Pengumuman Pasangan Calon Perseorangan Mundur dari Jadwal Semula

Tahapan Pengumuman Pasangan Calon Perseorangan Mundur dari Jadwal Semula Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com harus mengulur waktu soal pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sebagaimana tahapan awal, pengumuman akan disampaikan mulai tanggal 25 November hingga 8 Desember.

"Namun setelah muncul Surat KPU No 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019 tetang Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, tahapan tersebut akhirnya mundur," kata Ketua Sulis Setyorini, Senin (25/11).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Dia mengakui mundurnya tahapan pencalonan tersebut akan berimbas pada tahapan, utamanya tahapan pencalonan. "Artinya kita ini kan hierarki. Saat ini KPU memang sedang melaksanakan perubahan PKPU. Tentu ini akan berimbas pada tahapan. Utamanya tentang pencalonan. Dan yang sedianya pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada 25 November sampai 8 Desember, akhirnya ditunda sampai proses perubahan selesai dan pemberitahuan lanjut dari KPU RI. Kemungkinan untuk proses penyerahan dukungan 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," tegasnya.

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, untuk pasangan calon perseorangan harus mengantongi sedikitnya 40.041 surat dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, surat dukungan tersebut harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen lebih jumlah kecamatan.

"Artinya kalau di Pacitan ada 12 kecamatan, berarti sedikitnya harus tersebar di 7 kecamatan. Untuk syarat minimal dukungan tersebut ditetapkan sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya yakni 471.061," tukasnya. (yun/ian)

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO