RALB Koperasi Ketajek Kembali Ditunda Seminggu Lagi, Salah Satu Kubu Tidak Terima Undangan

RALB Koperasi Ketajek Kembali Ditunda Seminggu Lagi, Salah Satu Kubu Tidak Terima Undangan Kedua kubu saat mediasi terkait pelaksanaan RALB Koperasi Ketajek.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur Desa Suci, Kecamatan Panti, kembali urung dilaksanakan gara-gara anggota dari salah satu kubu mengaku tidak menerima undangan. Dengan alasan untuk menjaga situasi tetap kondusif, disepakati pelaksanaan RALB digelar minggu depan.

"Kedua kubu ini, yakni Kubu Pak Yayun dan Pak Tukimin sepakat melaksanakan rapat anggota luar biasa hari ini. Tapi karena salah satu kubu merasa tidak dapat undangan, akhirnya sepakat tadi ditunda seminggu lagi," kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono usai diskusi penundaan rapat di Aula Gedung PTPN X Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kamis (28/11/2019) siang.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Kaum Muda Bangun Ekonomi Melalui Koperasi

Diketahui, RALB tersebut akan membahas pembentukan pengurus Koperasi Tani Ketajek Makmur untuk periode mendatang. Namun, karena kubu Yayun mengaku tidak menerima undangan, maka mereka menganggap RALB tersebut tidak adil dan meminta penundaan lantaran khawatir ada kecurangan dalam pelaksanaannya.

"Akhirnya disepakati beberapa poin, agar pelaksanaan RALB ini berjalan dengan baik, juga lebih kondusif. Pertama, pelaksanaan RALB ini ditunda seminggu lagi, Insya Allah dilaksanakan Kamis, 5 Desember minggu depan. Tapi jika masih ada pihak yang tidak menghadiri, rapat tetap dilanjutkan dengan menerima apapun hasilnya nanti," kata Siswono.

Baca Juga: Bangga, Stan Koperasi Jember Jadi yang Terfavorit Saat Acara Hari Koperasi Internasional

Legislator Gerindra ini melanjutkan, untuk panitia RALB yang disepakati adalah yang terbentuk atas kesepakatan kedua belah pihak. "Tidak boleh ada panitia lain, ataupun tandingan," katanya.

Terkait keanggotaan yang berjumlah 600 orang lebih, sesuai peraturan perundang-undangan, 430 orang sudah memenuhi kuorum dan dapat terus dilaksanakan. "Dengan nantinya undangan disampaikan secara langsung, dan harus diterima dengan adanya bukti tanda terima. Sehingga undangan benar-benar sampai," jelasnya.

Untuk biaya pelaksanaan RALB dibebankan pada koperasi. "Jika tidak datang dalam rapat, maka tetap dilaksanakan, dan yang tidak datang menerima apapun hasilnya," pungkasnya.

Baca Juga: Komisi B Kawal Pelaksanaan RALB Koperasi Ketajek

Sementara itu, dalam pelaksanaan RALB tersebut, kubu Yayun sempat melakukan aksi WO (walk out) saat proses rapat akan dimulai. Alasannya, undangan untuk RALB tidak sampai dan tidak diterima langsung anggota. Karena itu, ia keberatan dengan pelaksanaan RALB.

"Pelaksanaan ini tidak sesuai dengan anggaran dasar (aturan organisasi koperasi). Karena awalnya anggota kita tidak boleh masuk, jika tidak membawa undangan. Padahal kami tidak menerima undangan apapun terkait pelaksanaan RALB tersebut," katanya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO