JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui tahapan yang sangat panjang hingga dilakukan audiensi dengan panitia rapat anggota luar biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM), akhirnya Komisi B DPRD Jember memberikan tenggang waktu selama seminggu ke depan untuk pelaksanaan RALB. Digelarnya RALB bertujuan untuk membentuk anggota koperasi pasca vakum selama setahun lebih.
Jeda waktu seminggu ini diputuskan oleh Komisi B dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UMKM bersama dengan perwakilan anggota KTKM di Gedung Parlemen, Kamis (21/11/2019) siang.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
"Hasilnya adalah kita beri tenggang waktu seminggu dan maksimal 10 hari ke depan untuk segera dilakukan rapat tahunan," kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono usai RDP.
Hal itu merupakan keputusan bersama, setelah segala tahapan audiensi dilakukan. "Mulai pembentukan anggota yang sudah disampaikan oleh Pak Jamil dulu, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, yang sekarang diteruskan Pak Dedi, jadi sudah clear dan sah," tegasnya.
"Persiapan dan rincian sudah dilakukan, tinggal penyelesaian adalah pembentukan anggota untuk pengurusan koperasi ke depan. Untuk keamanan memang dipantau langsung oleh Polres, serta bantuam dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Jika masih ada yang belum menerima, silakan dibahas di dalam kelompok organisasinya," sambungnya.
Nantinya, Komisi B DPRD Jember juga akan mengawal langsung pelaksanaan RALB hingga pembentukan pengurus untuk periode selanjutnya.
Perlu diketahui sebelumnya, penyelesaian polemik KTKM ini memang melalui tahapan yang sangat alot. Hingga pada akhirnya, terus dikawal dan diawasi langsung oleh Komisi B DPRD Jember. Karena dirasa perlu untuk segera diselesaikan, apa lagi mendekati akhir tahun 2019 ini. (jbr1/yud)
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News