JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan belum dilaksanakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM), berlanjut dengan dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Jember dengan Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Rabu (13/11/2019) pagi.
Pasalnya mendekati akhir tahun ini, harus segera digelar Rapat Tahunan, sehingga perlu untuk segera dilakukan RALB tersebut. Terkait audiensi berikutnya, akan dilakukan dengan mengundang panitia pembentukan RALB yang langsung diinisiatori oleh Komisi B DPRD Jember.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
"Awal diketahui Koperasi Ketajek (KTKM) ini, secara aturan hukum perkoperasian, tidak memenuhi syarat. Sehingga perlu dilakukannya verifikasi berdasarkan SK Bupati 2013, dan perlu dilakukan pendataan anggota. Dari 600 jadi 446 anggota yang terverifikasi," ujar Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono saat dikonfirmasi wartawan usai hearing.
Ia berharap proses berikutnya untuk pelaksanaan RALB, sudah dibentuk kepanitiaan. "Harusnya (pembentukan panitia, Red) dilakukan tanggal 20 Oktober 2019, tapi karena bersamaan dengan pelantikan presiden RI, sempat di-cancel dan muncul persoalan baru," katanya.
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan itu, dewan harus beberapa kali menggelar hearing. "Hari ini mengundang asisten 1 dan dinas koperasi untuk meminta kejelasan. Selanjutnya dilakukan musyawarah dan untuk audiensinya kita ambil alih (Komisi B)," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Agar kepanitiaan pembentukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ini bisa segera kita dorong untuk segera dilakukan," sambungnya.
Mendekati akhir tahun, RALB memang harus segera dilakukan, agar Rapat Tahunan juga dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan koperasi tersebut. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News