Tak Sinkron, Pengesahan APBD 2020 Pasuruan Dijadwal Ulang

Tak Sinkron, Pengesahan APBD 2020 Pasuruan Dijadwal Ulang Rapat Banmus DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pengesahan rancangan APBD 2020 dalam forum sidang paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (28/11), semakin tidak jelas. Alokasi waktu pembahasan rencana kerja anggaran beberapa OPD di masing-masing komisi selama hampir tiga pekan juga belum ada titik temu. 

Hal ini dikarenakan masing-masing komisi dan fraksi masih ngotot mempertahakan usulan. Sehingga sampai batas waktu hari ini (Kamis, 28/11), pembahasan tak kunjung rampung.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Untuk diketahui, dalam pembahasan rancangan APBD 2020 terjadi defisit anggaran Rp 130 miliar dari total pendapatan daerah sebesar Rp 3,528 triliun. Defisit itu muncul seiring adanya indikasi melambungnya usulan dari para wakil rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPRD yang nilainya terlalu gemuk sehingga tak bisa diakomodir oleh kekuatan APBD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa untuk pengesahan rancangan APBD 2020 sesuai dengan hasil rapat pimpinan disepakati pada Sabtu (30/11) lusa. 

"Usulan yang terlalu besar di masing-masing komisi perlu dilakukan penyesuaian dan disinkronkan dengan kekuatan APBD 2020," jelas pria yang akrab dipanggil Dion ini saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai rapat Banmus di ruang gabungan.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia menambahkan,  bahwa sisa waktu dua hari sebelum tanggal 30 November akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk dilakukan pembahasan ulang. Minimal untuk usulan yang sifatnya tidak terlalu urgent bisa ditunda. Ia juga berharap para anggota dewan tidak ngotot mempertahankan usulan, agar sinkronisasi bisa berjalan dengan baik.

"Hari ini pembahasan difasilitasi oleh Bappeda dan BKD mengingat usulan kegiatan sesuai dengan E-Planning," tambah Dion.

Secara garis besar, proyeksi pendapatan daerah pada 2020 Rp 3,528 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 693,432 miliar yang terdiri dari 4 sumber. Yakni, pajak daerah Rp 418,066 miliar, retribusi Rp 49,450 miliar, pengelolaan kakayaan daerah yang dipisahkan Rp 4,222 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 221,692 miliar.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Kedua, pendapatan dana perimbangan yang diproyeksikan sebesar Rp 2,022 triliun dengan rincian bagi hasil pajak Rp 316,345 miliar, pendapatan dari DAU Rp 1,257 triliun, pendapatan DAK Rp 448,186 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 813,219 miliar.

Untuk sisi belanja daerah di tahun 2020 nanti meliputi belanja tidak langsung yang diproyeksikan Rp 2,093 triliun dengan rincian belanja pegawai Rp 1,213 triliun, belanja hibah Rp 165,582 miliar, bantuan sosial Rp 38,355 miliar, belanja bagi hasil Rp 46,837 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 617 ,006 miliar, dan belanja tak terduga Rp 12,5 miliar.

Sedangkan belanja langsung tahun 2020 direncanakan Rp 1,531 triliun yang terdiri dari belanja pegawai Rp 131,978 miliar, belanja barang dan jasa Rp 886,316 miliar, serta belanja modal Rp 513,558 miliar. (bib/par/ian)

Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO