KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net, akhirnya ditolak majelis hakim. Atas keputusan ini, pihak penggugat merasa kecewa, dan menilai hakim kurang mempertimbangkan banyak materi yang diajukan.
Sidang gugatan praperadilan proses penyitaan barang dalam kasus Q-net, masuk dalam tahap putusan. Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak gugatan yang diajukan PT. AWI untuk Polres Lumajang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Polres Lumajang, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari Unpad
Menanggapi putusan tersebut, pihak PT AWI melalui kuasa hukumnya Solikin mengaku kecewa. Ia menganggap majelis hakim dinilai terlalu tendensius dalam pertimbangannya. "Bahwa pihak PT AWI tidak ada satu pun yang dimintai keterangan sebagai saksi, maupun tersangka, dalam kasus Q-net," tutur Solikin.
Saat ini, tim kuasa hukum PT AWI tengah fokus dalam pokok permasalahan kasus Q-net, yang mana kasusnya sempat di SP3 oleh Polda Jatim maupun Mabes Polri.
Sementara itu, pihak Polres Lumajang melalui kuasa hukumnya Abdul Rokim mengaku lega dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai, kinerja yang selama ini telah dilakukan, telah sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana Kasus Penyitaan Barang, PT AWI Tunjukkan Legalitas Perusahaan
“Dalam menjalankan tugas pihak Polres Lumajang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
PT AWI awalnya menggugat Polres Lumajang dalam kasus porses penyitaan sejumlah barang, dalam penyelidikan kasus Q-net. Mereka menilai, barang yang disita Polres Lumajang merupakan aset dari PT AWI, yang tidak ada kaitannya dengan PT Amoeba yang memiliki bisnis multi level marketing Q-net. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News