Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda

Sidang Perdana Praperadilan Q-net di Kediri Ditunda Tim kuasa hukum Q-net saat berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dengan alasan majelis hakim sedang tidak ada di tempat, sidang perdana gugatan praperadilan proses penyitaan barang kasus Q-net di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terpaksa ditunda.

Pemberitahuan penundaan sidang dilakukan melalui mediasi. Hadir dalam media ini, kuasa hukum kedua belah pihak dari PT AWI (Akademi Wirausaha Indonesia) dan Polres Lumajang serta PN Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Ketua Panitera Syuhadak.

Solikin, kuasa hukum PT AWI menyayangkan penundaan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut dapat membuat status hukum kliennya Gita Hartanto, Direktur PT Amoeba Internasional Cabang Kediri dan Hendri Faisal, Direktur PT AWI yang statusnya meningkat dari sebelumnya saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami cukup kaget karena cepat sekali, dari permohonan kami semula klien kami menjadi saksi, sekarang sudah diubah menjadi tersangka. mengapa demikian? Karena berlarut-larut. Saya khawatir kalau semakin panjang proses ini, maka klien kami akan menjadi DPO. Kami berharap perkara ini ditangani cepat, satu minggu harus ada keputusan,” kata Solikin di PN Kabupaten Kediri, Kamis (21/11).

Pihak PT AWI sendiri sebelumnya menggugat Polres Lumajang terkait proses penyitaan sejumlah barang di rumah Gita Hartanto, pada 3 Oktober 2019 lalu. Mereka menilai, barang yang disita tersebut bukan menjadi bagian dari sistem Q-net, yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang.

Melihat kejanggalan proses penyitaan itu, Tim Kuasa Hukum PT AWI menggugat Polres Lumajang sebesar Rp 10. Materi tuntutan ini diturunkan dari sebelumnya Rp 100 miliar.

Menanggapi hal itu, pihak Polres Lumajang siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Mereka juga telah menyiapkan beberapa data untuk dibeberkan di sidang praperadilan. 

“Hari ini jadwal sidang ditunda minggu depan. Dikarenakan hakim di luar Kediri. Prinsipnya menghormati apa yang disampaikan pemohon. Tetapi kami punya argumentasi dengan apa yang beliau sampaikan,” jawab Abdul Rohim, kuasa hukum Polres Lumajang.

Gita Hartanto sendiri merupakan salah satu petinggi perusahaan multi level marketing Q-net. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lumajang dalam penyelidikan kasus investasi bodong Q-net. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO