KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Saat pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Dalam tuntutannya, JPU Yuni Priono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan bahwa Raden Ferry Irawan Kusuma telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda di kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Kediri Kota pada 8 Januari 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pertama, pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua, pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
"Karena terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, maka terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Yuni Priono, Rabu (3/5/2023).
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, 29 dokumen barang bukti akan tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 barang bukti lainnya akan dimusnahkan.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Boedi Harjanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, sedangkan Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wiraswesti.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Persidangan akan dilanjut pada Selasa (9/5/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan. (uji/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News