KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Ferry Irawan (peci putih) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (terhadap  menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Saat pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.

Dalam tuntutannya, JPU Yuni Priono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan bahwa Raden Kusuma telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap  di kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Kediri Kota pada 8 Januari 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pertama, pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kedua, pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Karena terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, maka terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Yuni Priono, Rabu (3/5/2023).

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, 29 dokumen barang bukti akan tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 barang bukti lainnya akan dimusnahkan.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Boedi Harjanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, sedangkan Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wiraswesti.

Persidangan akan dilanjut pada Selasa (9/5/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan. (uji/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO