2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan

2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan AF dan AK saat berkonsultasi dengan pengacaranya terkait sikap yang akan diambil atas vonis Majelis Hakim atas kasus penganiayaan terhadap santri dari Banyuwangi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan, dan ikut pelatihan kerja selama 6 bulan, terhadap 2 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya santri asal Banyuwangi. Mereka adalah AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) warga Surabaya.

Sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Divo Ardianto (Ketua), Sri Hariyanto, dan Rofi Heryanto (anggota), itu dilakukan secara maraton setelah sebelumnya pengacara terdakwa menyampaikan pledoi dan eksepsi oleh JPU di PN Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024). 

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yaitu 7 tahun 6 bulan dan denda 100 juta atau 1 tahun ikut pelatihan kerja. Menyikapi vonis dari majelis hakim, Muhamad Ulinuha, juru bicara Tim pengacara terdakwa mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir. 

"Kami mempunyai 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak vonis Majelis Hakim tersebut.. Maka kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya usai sidang.

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Ponpes tempat 2 terdakwa menuntut ilmu, tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini, "Kami mewakili orang tua kedua terdakwa, menuntut agar pihak pondok pesantren harus ikut bertanggung jawab terkait hal ini."

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Ia menilai, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun 6 bulan, "Kami akan melaporkan hasil sidang putusan ini kepada pimpinan kami. Kami mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap."

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO