KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, digelar kembali di PN Kota Kediri, Kamis (30/32023).
Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasihat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya Agustinus Andre Ciputra.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, dan Maria Febriana.
Rangkaian persidangan diawali dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Selain itu, JPU memohon majelis hakim menerima surat dakwaan seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Serta, meminta agar persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai persidangan dinyatakan selesai, hakim ketua menunda sidang pada Jumat (31/3/2023) besok pukul 14.00 WIB dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (uji/git)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News