KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat terdakwa kasus dugaan gagal ginjal PT Afi Farma Kediri, berinisial APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi, dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama di PN Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh dkk.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Sedangkan majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho serta Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti dan Darmiasih.
JPU Yuni Priyono dan Nurlanda Aditama Mardi Putri, saat membacakan surat dakwaan pada intinya mendakwa para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu pada PT Afi Farma.
Menurut JPU Yuni Priyono, bahwa terdakwa didakwa melanggar, pertama Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan oleh Yuni Priyono, bahwa diketahui PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol Drop.
Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG), selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerja sama dengan PT. Afi Farma, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
"Selanjutnya diketahui masyarakat khususnya anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. Hal itu, sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor: YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022," kata Yuni.
Atas dakwaan dari JPU tersebut, tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Namun dalam akhir sidang, tim penasehat hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ke empat terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, JPU memohon izin agar pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisili di sekitar Jakarta, namun dari pihak terdakwa dan PH meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Kemudian majelis hakim memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya. Hakim Ketua akhirnya menutup dan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News