KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang digelar antara warga Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai penggugat dan pihak Pemprov Jatim sebagai tergugat tidak menemukan titik temu alias deadlock.
Agustinus Jehandu selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena para penggugat meminta ganti rugi bangunan senilai Rp10 miliar lebih, dan tidak dikabulkan oleh tergugat 1 dan 2.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Oleh karena itu, sidang gugatan warga Persada Sayang dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi gugatan di Pengadilan Negeri Kediri yang berlangsung hari ini Selasa (11/7/2023). Ia menyebut, gugatan warga Persada Sayang kepada negara dilakukan agar mereka diberi ganti rugi bangunan.
Agustinus berharap, pengadilan mengabulkan permohonan gugatan warga dan negara (dalam hal ini Pemprov Jatim) mau mempertimbangkan kepentingan warga yang rumahnya sudah dikosongkan sejak 5 Juni 2023.
Dengan jumlah 17 bangunan, ia menilai ganti rugi yang diminta kliennya kepada negara senilai Rp10 miliar lebih yang nilai masing-masing bangunan itu berbeda sesuai dengan kondisi bangunan.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
"Mudah-mudahan negara mempertimbangkan permintaan warga karena permintaan tersebut bukan mengada-ada tetapi permintaan warga yang wajar," ucapnya.
Meski mediasi resmi deadlock, lanjut Agustinus, tetapi peluang untuk berdamai tetap ada. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai supaya tidak berlanjut.
Para penggugat ada 13 warga, yakni, Putut Suharto, Luluk Masfufah, Tumidjan, Tri Swandari, Sutrijono, Suhartono, Reny Purwandari, Wiwik Setyaningrum, Wiwik Agustin, Kurdi, dr. Ahmad Afandi, Ayu Anggy Anggraini dan Heny Indriyati. Mereka memberi kuasa kepada kuasa hukum Agustinus Jehandu.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
Sementara tergugat I, adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur dan tergugat II, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur Cq UPT Rumah Sakit Daha Husada Kediri dahulu UPT Rumah Sakit Kusta Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News