Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut

Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut Agustinus Jehandu selaku kuasa hukum penggugat saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang digelar antara warga Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kota , sebagai penggugat dan pihak sebagai tergugat tidak menemukan titik temu alias deadlock.

Agustinus Jehandu selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena para penggugat meminta ganti rugi bangunan senilai Rp10 miliar lebih, dan tidak dikabulkan oleh tergugat 1 dan 2.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Oleh karena itu,  sidang gugatan warga Persada Sayang dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi gugatan di Pengadilan Negeri yang berlangsung hari ini Selasa (11/7/2023). Ia menyebut, gugatan warga Persada Sayang kepada negara dilakukan agar mereka diberi ganti rugi bangunan.

Agustinus berharap, pengadilan mengabulkan permohonan gugatan warga dan negara (dalam hal ini ) mau mempertimbangkan kepentingan warga yang rumahnya sudah dikosongkan sejak 5 Juni 2023.

Dengan jumlah 17 bangunan, ia menilai ganti rugi yang diminta kliennya kepada negara senilai Rp10 miliar lebih yang nilai masing-masing bangunan itu berbeda sesuai dengan kondisi bangunan.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Mudah-mudahan negara mempertimbangkan permintaan warga karena permintaan tersebut bukan mengada-ada tetapi permintaan warga yang wajar," ucapnya.

Meski mediasi resmi deadlock, lanjut Agustinus, tetapi peluang untuk berdamai tetap ada. Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai supaya tidak berlanjut.

Para penggugat ada 13 warga, yakni, Putut Suharto, Luluk Masfufah, Tumidjan, Tri Swandari, Sutrijono, Suhartono, Reny Purwandari, Wiwik Setyaningrum, Wiwik Agustin, Kurdi, dr. Ahmad Afandi, Ayu Anggy Anggraini dan Heny Indriyati. Mereka memberi kuasa kepada kuasa hukum Agustinus Jehandu.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Sementara tergugat I, adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur dan tergugat II, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur Cq UPT Rumah Sakit Daha Husada dahulu UPT Rumah Sakit Kusta . (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO