KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan balita di Kecamatan Ngasem kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jumat (17/1/2025).
Dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sambut HBI, Kantor Imigrasi Kediri Berbagi Makanan Bergizi untuk Siswa di Dua SD Desa Kalipang
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan Novita Anggraini (26) terdakwa pembunuh anak balita FASN (3) dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Kabupaten Kediri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Iwan.
Menurut Iwan, dalam amar tuntutan pidana, dinyatakan terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, penuntut umum menuntut pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” imbuh Iwan.
Hal serupa terjadi pada terdakwa Novita Anggraini yang dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat 4 Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novita Anggraini dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Diketahui, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan istrinya, Novita Anggraini (26) duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Kediri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian FASN, balita berusia 3 tahun di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada 25 Juni 2024 lalu.
Di mana korban merupakan anak kandung dari Novita, sedangkan Mian Tasgeen berstatus ayah tiri. Dalam pemeriksaan waktu itu, pasutri tersebut mengaku kesal hingga menganiaya anaknya karena tidak mengakui menumpahkan air di dalam kamarnya.
Novita ibu kandung korban sempat memarahi dan mencubit pipi korban. Namun ayah tiri korban yang kesal menampar korban hingga terjatuh.
Aksi penganiayaan dengan menampar dan memukul korban terus dilakukan sang ayah tiri hingga korban meninggal dunia.
Jenazah anak balita itu kemudian dikubur di halaman samping rumah warga Desa Tugurejo Kecamatan, Ngasem Kabupaten Kediri dan terungkap pada Selasa 25 Juni 2024 lalu. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News