BangsaOnline - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan MNC TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Terkait, konten tayangan stasiun televisi milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu yang dianggap tidak berimbang.
"Kita
mengadukan tentang konten penyiaran dari lembaga penyiaran di dalam
Grup MNC yang menurut mereka merugikan," ungkap Sekretaris Perusahaan PT
CTPI Melki Maka Lena di kantor KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu
(10/12).
Menurutnya, pemberitaan stasiun televisi MNC TV selama
ini telah memihak klompok tertentu, tidak proporsional, serta kurang
mengindahkan prinsip jurnalistik mnyangkut keberimbangan dan
independensi.
Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung yang
dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali menyatakan pemilik sah nama
TPI dan frekuensi siaran adalah Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.
Karena
itu, disayangkan jika MNC TV yang selama ini menggunakan frekuensi
milik TPI kerap menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan. Baik terhadap
TPI maupun putusan MA.
"Keputusan di MA adalah yang sah dan tidak ada lagi yang lain. Kami sah dan berhak atas hak penyiaran yang ada," tegas Melki.
Sebelumnya,
rombongan direksi PT CTPI yang diwakili oleh Presiden Direktur A. Ridha
Sabana, Coorporate Secretary Melki Laka Lena serta kuasa hukum Harry
Ponto dan Habiburokhman mendatangi KPI.
Pertemuan dengan KPI
berlangsung sekitar satu jam secara tertutup di ruang komisioner. Awak
media hanya diperkenankan meliput usai pertemuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News