SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Moch Nur Cholil (25), warga Bungurasih Barat RT 03 RW 02, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, karena mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol W 3407 XI.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak PT. Astra Isuzu yang berkantor di kawasan Jalan Waru, Kelurahan Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
"Usai mendapat laporan, langsung kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Rabu (11/12/2019).
Heri menceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (07/12) kemarin. Awalnya, Achmad Anas seorang karyawan bagian driver memarkir motornya di tempat parkir PT. Astra Isuzu dan meletakkan kunci di laci sepeda motor. "Usai parkir, dilaporkannya ke security setempat," ucapnya.
Nahas, setelah hendak dipakai pulang, motor tersebut hilang. Kemudian, pihak perusahaan meminta untuk melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku yang juga sebagai karyawan bagian tukang dempul lah yang mengambil motor tersebut.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Tersangka sempat mengelak. Tapi setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, tersangka mengakuinya dan langsung kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut," katanya sambil mengatakan ancaman pasal 362 KUHP terhadap tersangka. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News