Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Marak, PA Imbau Jangan Terburu Nafsu

Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Marak, PA Imbau Jangan Terburu Nafsu Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com  - Pernikahan di usia muda masih banyak terjadi dalam masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Walau perkembangannya masih fluktuatif, namun trennya masih belum bisa ditekan.

Untuk menekan pernikahan dini tersebut pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan telah disahkan pada tanggal 16 September lalu.

Kini, batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun dari semula 16 tahun untuk perempuan. Begitu pula untuk laki-laki, batas minimal 19 tahun yang boleh mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar, pada tahun 2019, dari Januari hingga November, ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah. Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.

Sedangkan rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.

"Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," kata Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO