Selama Pandemi, Jumlah Pernikahan Dini di Pamekasan Melonjak Signifikan

Selama Pandemi, Jumlah Pernikahan Dini di Pamekasan Melonjak Signifikan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka di Kabupaten selama pandemi mengalami lonjakan signifikan. Terhitung selama setahun lebih, dari mulai Maret 2020 hingga akhir Maret 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) mencatat ada 326 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Pernikahan pasangan muda-mudi ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Lonjakan tersebut terjadi setelah diresmikannya aturan baru terkait pernikahan. Yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Panitera Muda Hukum PA Hery Kushendar mengatakan bahwa setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu, peningkatannya sangat signifikan. Sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya hanya sekitar 15 sampai 20 orang.

"Lonjakan itu juga disebabkan sejumlah faktor lain, salah satunya di mana orang tua mengalami ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya," ungkap Heri Kushendar saat ditemui di kantornya, Senin (26/4/2021).

Selain itu, alasan kuat para orang tua untuk segera menikahkan karena anaknya sering keluar berdua dengan calon pasangan.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

"Apalagi masa pandemi seperti ini, dan orang tua juga takut akan terjadi hamil di luar nikah, makanya diajukan dispensasi nikah," tutur Heri menirukan alasan para orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO