BangsaOnline-Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah biang kerok kekacauan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Begitu
ucapan pedas yang keluar dari mulut Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J
Mahesa merujuk pada sikap SBY yang terkesan bersandiwara terkait Perppu
Pilkada, saat diskusi di Ruang Wartawan DPR, Senayan, Jakarta (Kamis,
11/12).
"SBY adalah biang kerok, tukang bikin rusuh," ujarnya.
"Saya tambahkan saya setuju dengan itu," sela dari politis Golkar yang duduk di samping Desmon, Muhammad Misbakhun.
Pernyataan
itu bukan tanpa alasan, Desmon menjelaskan bahwa sikap Demokrat yang
walkout saat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada waktu lalu penuh
dengan sandiwara. Pasalnya, sehari kemudian, SBY mengeluarkan Perppu
Pilkada yang didasarkan pada kemauan pribadi SBY.
"Mereka
(Demokrat) keluar saat paripurna, sehari kemudian dia keluarkan perppu
dengan kemauannya. Itu kan biang kerok," sambung Wakil Ketua Komisi III
ini.
Berdasarkan
catatan Desmon, SBY telah mengeluarkan lebih dari 40 perppu selama
menjabat. Sebagian besar perppu-perppu ini keluar tanpa dilatari oleh
kondisi yang mendesak untuk dikeluarkan.
Senada dengan Desmon, politikus
Golkar, M. Misbakhun juga mempertanyakan sikap walkout (WO) Partai Demokrat dalam sidang paripurna menetapkan RUU
Pilkada DPRD. Pasalnya, kini partai berlambang
Mercy menggemborkan untuk mendukung Perppu Pilkada langsung buatan
SBY saat masih menjabat presiden.
"Kenapa
Demokrat dulu WO? Udahlah kita selesaikan drama itu, yang presiden di
luar negeri tidak tahu urusan lah. Kita semua tahu kok," ujar politikus
Golkar, M. Misbakhun dalam diskusi di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta
(Kamis, 11/12).
Anggota Komisi XI ini menjelaskan bahwa dalam
paripurna penetapan UU Pilkada DPRD itu, Gamawan Fauzi menerima putusan
itu. Gamawan saat itu menjabat sebagai Mendagri yang merupakan
kepanjangan tangan dari presiden. Lalu tidak ada selang sehari, presiden
marah dan mengeluarkan Perppu.
"Padahal Gamawan kepanjangan tangan presiden," ujarnya.
Lebih
jauh, Misbakhun menyebut terjadi pemaksaan kehendak dalam isi perppu
SBY. SBY terkesan memaksakan usulan sepuluh perbaikan pilkada langsung
dari Demokrat yang ditolak diparipurna, masuk ke dalam perppu
"Tolong
dicermati isi Perppu itu. 10 rekomendasi itu isinya keinginan SBY
pribadi. 10 keinginan itu tidak diinginkan (diparipurna) dan tidak
diterima lalu dimasukkan di Perppu," ujarnya.
Dibeberkan
Misbakhun, jika sejak awal Demokrat mendukung Pilkada langsung, maka KMP
akan kalah. Tapi anehnya, saat itu Demokrat justru memilih WO karena
usulannya ditolak.
"Kenapa harus mekanisme lewat Perppu? Kita berbicara soal substansi negara kita. Sudah selesai kita bicara tipu-tipu," tandasnya
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News