DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan

DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan Herman Wahyudi, S.H., saat menyerahkan surat yang diteriama oleh Moch. Haris salah seorang pendamping dari Komisi A DPRD Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Herman Wahyudi, salah satu warga Sumenep membuktikan ucapannya untuk terus mengawal polemik mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu.

Senin (23/12) siang tadi, ia berkirim surat ke DPRD Sumenep yang isinya meminta agar anggota dewan membentuk pansus untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 November. 

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Menurutnya, melakukan pembiaran dengan tidak melaksanakan amanah atau rekomendasi KASN bernomor B-4039/KASN/11/2019. Sebagian dari isi rekomendasi tersebut adalah meminta membatalkan mutasi jabatan. Serta membentuk kembali panitia seleksi terkait Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk melakukan mutasi/rotasi ulang di lingkungan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

“Kami sebagai orang yang melaporkan kasus tersebut kepada KASN, dan pada gilirannya kami telah mengirim surat kepada yang terhormat DPRD Sumenep, untuk dengan segera melakukan pansus pada kasus tersebut tertanggal hari ini (23/12),” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.

Herman menjelaskan perlunya dibentuk pansus, karena menurut proses mutasi atau pengangkatan pejabat itu tak sesuai prosedur.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

"Seharusnya, aparatur negara yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 tahun. Dan apabila melebihi jabatan PPK, harus melakukan perpanjangan dan melaporkan kepada presiden. Dan setelah semua proses dilakukan PPK, lalu kemudian menetapkan surat keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut," katanya.

"Dan apabila pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang, maka ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Atau, pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif kembali untuk jabatan lainnya. Itulah mestinya yang harus dilakukan oleh bupati," urainya.

Diketahui, mutasi tanggal 25 April 2019 lalu melaintik 7 orang pejabat, yakni: 1. Ir. Bambang Heriyanto Jabatan Dinas Pertanianan. 2. R. Titik Suryati, S.H., M.H. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 3. Ahmad Masuni, S.E., M.M. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 4. Ir. Eri Susanto, M.Si Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air. 5. Drs. Syaiful Bahri, M.Si Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 6. R. Moh. Mulki, SE Sekretaris DPRD. Dan 7 Drs. Bambang Iriyanto, M.Si Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan cipta Karya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

“Nah, inilah kenapa saya sebagai pelapor berinisiatif kasus ini harsus dipansuskan. Tujuannya adalah harus sesuai aturannya, bahwa dan ke-7 orang tersebut mestinya harus diperpanjang, tanpa harus mengikuti mutasi/ rotasi,” jelasnya.

Herman khawatir pembahasan anggaran pada tahun 2020 cacat hukum, karena dibahas dengan pejabat yang dilantik tak sesuai prosedur alias tak sah.

"Ketika dalam proses mutasi JPT sudah cacat hukum, maka semua produk yang dibuat atas dasar kewenangannya juga ikut cacat dan tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.

Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK

Karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, Herman meminta DPRD Sumenep mengambil langkah cepat membentuk pansus (panitia khusus). "Lebih-lebih sudah terbit rekom dari KASN, yang dalam isi pokok rekom dimaksud dalam point (c), membatalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan subtansi pengisian jabatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Inilah, argumen kami yang prinsip dan mendasar, kenapa DPRD Sumenep harus dengan segera mempansuskan kasus tersebut," pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath yang membidangi masalah ini belum bisa dimintai keterangan. “Maaf mas, pak Ketua Komisi A sedang tugas luar kota, tepatnya ke Yogyakarta,” terang Moch. Haris, salah seorang pendamping dari Komisi A DPRD Sumenep. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO