JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang menyita puluhan motor yang tak sesuai dengan standar pabrikan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019. Penyitaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih sepekan kemarin.
Sedikitnya ada 52 sepeda motor yang diberi tindakan lantaran menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standarisasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
“Kami lakukan tindakan penyitaan untuk mencegah aksi balapan liar serta konvoi pada saat malam pergantian tahun 2020, agar tidak membahayakan pengendara lainnya maupun warga yang sedang merayakan tahun baru,” ucap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat gelar pers rilis, Selasa (31/12/19).
Selain knalpot brong, lanjut Boby, bagi sepeda motor yang menggunakan roda/ban kecil yang tak sesuai spek standar maupun kelengkapan aksesoris lainnya juga tak luput dari penindakan. Ini merupakan bentuk antisipasi awal agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
“Sepeda motor yang gunakan ban kecil juga kami sita. Sebab, ban memiliki faktor sangat penting dalam hal keselamatan berkendara. Kita berharap, hal ini bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan perayaan malam tahun baru bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar,” tegasnya.
Sementara, bagi pengendara yang sepeda motornya disita, nantinya akan diberi tindakan berupa sanksi tilang. Dengan syarat harus membawa kelengkapan sepeda motornya sesuai dengan standar pabrikan.
“Bagi pengendara nanti boleh mengambil motornya usai tahun baru, dengan catatan harus membawa kelengkapan kendaraannya yang sesuai standar dan dipasang sekalian saat mengambil kendaraannya. Dan tentunya juga harus selesaikan administrasi tilang dulu,” pungkas Boby.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News