BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang bandar sabu-sabu di Bangkalan, MA (42) ditangkap Unit Reskrim Polres Bangkalan di rumahnya di Desa Banyior, Kec.amatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (31/12/2019).
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Moh. Bahrudi mengatakan, penangkapan pada tersangka MA terjadi setelah ditemukannya 3 kantong plastik berukuran sedang yang di dalamnya telah terisi kantong plastik klip kecil berisi sabu.
Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
"Pada kantong plastik pertama ditemukan sebanyak 1,44 bungkus dengan tissue. Kedua, dengan berat 0,82 gram. Kemudian ketiga, sebanyak 4,58 gram," jelas Bahrudi, Sabtu (4/1).
Bahrudi menambahkan, di saku celana sebelah kanan tersangka juga ditemukan sabu seberat 0,92 gram di dalam botol seberat 0,26 gram, serta di sebuah pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat kotor 1,50 gram. Totalnya sebanyak 9.52 gram
Barang terlarang ini dibeli tersangka dari Dayat (DPO) yang beralamat di Kec. Sokobanah, Kab. Sampang. Kemudian, akan dijualnya kembali kepada pelanggannya.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
"Selain sebagai pengedar, tersangka MA ini juga sebagai pemakai. Terbukti setelah dicek tes urine, dinyatakan positif," ujar dia.
Tersangka akan dijerat pidana sesuai pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Bahrudi menambahkan, Polres Bangkalan akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News