JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tak terima kalah saat duel, pemuda asal Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, melakukan pengeroyokan. Akibatnya, satu orang diamankan polisi.
Dari informasi yang didapat, pemuda yang diamankan polisi diketahui bernama Khafid Ridotulloh (25), asal Desa Jogoroto. Sementara korban pengeroyokan bernama Dedi Setiawan (27), yang masih satu desa dengan pelaku.
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu 22 Desember tahun kemarin sekira pukul 15:30 WIB, tepatnya di pinggir jalan Dusun Murong Timur, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
"Kasus ini dilakukan saat korban sedang menonton pertunjukan bantengan di Desa Mayangan. Tiba-tiba didatangi pelaku bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan," ucap Kapolsek Jogoroto AKP Bambang S, Senin (06/01).
Aksi pengeroyokan ini, lanjut Bambang, dilakukan lantaran pelaku masih memendam rasa dendam pada korban usai kalah dalam duel satu tahun yang lalu.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
"Pelaku dendam pada korban, karena satu tahun yang lalu tanding duel, dan pelaku kalah. Selanjutnya melaporkan insiden tersebut ke polisi," terangnya.
Dalam keterangannya, korban dipukuli pada bagian kepala berulang kali dengan menggunakan tangan kosong. Sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya ia berobat ke RS Unipdu.
Usai menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang nongkrong di rumah tetangganya. Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan di polsek guna kepentingan lebih lanjut.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Jogoroto. Pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News