BangsaOnline-Penilaian Basuki T. Purnama soal solusi melegalkan pabrik miras atas
fenomena miras oplosan merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal.
Hal itu juga menunjukkan Gubernur DKI Jakarta itu tidak peka terhadap
masalah yang ditimbulkan akibat miras.
"Ini merupakan sikap yang tuna sensitif," tegas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam siaran persnya (Sabtu, 13/12).
Menurut
anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini, jika ingin menekan miras
oplosan, kuncinya adalah penegakan hukum oleh aparat. "Langkah preventif
semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum. Bukan seperti
yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," jelas politikus
PPP ini.
Negara sebenarnya telah mengatur ihwal peredaran Miras
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 74/2013 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, terhadap Perpres
tersebut, Fraksi PPP sejak awal mengkritik karena sama saja regulasi
tersebut memberi celah peredaran miras di Indonesia. Apalagi, Mahkamah
Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai
regulasi di atasnya.
"Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap
minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di
Indonesia," ungkapnya.
Hal ini ditunjukkan dengan posisi PPP
sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui
dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. "Kami
berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019,"
tekannya.
Karena dampak negatif dari peredaran miras ini jelas
akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Karena
kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah
menggerogoti generasi muda kita. Ini sama saja ancaman bagi
keberlangsung peradaban RI.
"Faktanya, minuman beralkohol dapat
mudah dijumpai di toko ritel di sekitar lingkungan kita secara bebas.
Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Ini
akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti
saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa
membeli rokok," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News