KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca penututupan Panti Pijat Classic lantaran tak berizin, selanjutnya semua panti pijat di wilayah Kota Kediri akan dilakukan pengecekan oleh Tim Satpol PP. Pengecekan itu terkait izin usaha dan izin yang lain.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata keberadaan panti pijat yang beroperasi di Kota Kediri. "Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Nur Khamid, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Menurut Nur Khamid, giat penutupan Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri telah dilakukan pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin. Penutupan paksa terhadap Panti Pijat Classic tersebut melibatkan personel yang terdiri dari Satpol PP Regu Pagi, PTI, DPM Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, dan Babinsa.
"Penutupan paksa dilakukan dengan dirantai dan digembok karena Panti Pijat Classic sampai saat ini izin belum ada, namun sudah beroperasi," terang Nur Khamid.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
Masih menurut Nur Khamid, Panti Pijat Classic sebelumnya sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Karena tetap membandel, akhirnya dilakukan penutupan paksa. (kdr1/rev)
Foto : Panti Pijat Classic, sebelum dan sesudah ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News