Usai Tutup Panti Pijat Classic, Satpol PP Kediri akan Cek Seluruh Perizinan Panti Pijat

Usai Tutup Panti Pijat Classic, Satpol PP Kediri akan Cek Seluruh Perizinan Panti Pijat Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri saat hendak dilakukan penutupan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca penututupan Classic lantaran tak berizin, selanjutnya semua panti pijat di wilayah Kota akan dilakukan pengecekan oleh Tim Satpol PP. Pengecekan itu terkait izin usaha dan izin yang lain.

Kasi Trantib Satpol PP Kota , Nur Khamid menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata keberadaan panti pijat yang beroperasi di Kota . "Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Nur Khamid, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Menurut Nur Khamid, giat penutupan Classic di Jl. Kapt Tendean Kota telah dilakukan pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin. Penutupan paksa terhadap Classic tersebut melibatkan personel yang terdiri dari Satpol PP Regu Pagi, PTI, DPM Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, dan Babinsa.

"Penutupan paksa dilakukan dengan dirantai dan digembok karena Classic sampai saat ini izin belum ada, namun sudah beroperasi," terang Nur Khamid.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Masih menurut Nur Khamid, Classic sebelumnya sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Karena tetap membandel, akhirnya dilakukan penutupan paksa. (kdr1/rev)

Foto : Classic, sebelum dan sesudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO